Bidang Penempatan, Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi
Bidang Penempatan, Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja , perluasan kerja dan transmigrasi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penempatan, Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja bidang
- Perumusan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja , perluasn kerja dan transmigrasi
- Pelaksanaan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi
- Pelaksanaan monitoring evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang
Bidang Penempatan, Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi
terdiri atas :
- Seksi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapakan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja seksi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja
- Pemberian pelayanan dan pengelolaan informasi pasar kerja dan bursa kerja
- Pemberian pelayanan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dan Antar Kerja Antar Negara ( AKAN)
- Pembinaan dan monitoring pelaksanaan penempatan tenaga kerja pra penempatan dan pasca penempatan
- Pemberian pelayanan perizinan dan pembinaan Bursa Kerja Khusus (BKK) dan satuan pendidikan dan lembaga pelatihan kerja
- Pelaksanaan fasilitasi , monitoring dan pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Pelaksanaan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
- Fasilitasi perizinan, Pembinaan dan Pemantauan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Pemberian pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA
- Penyiapan Bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pelayanan penempatan tenaga kerja
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi
- Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyiapakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang perluasan kesempaan kerja
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja seksi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Perluasan Kesempatan Kerja
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan Bidang Perluasan Kesempatan Kerja
- Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
- Pelaksanaan pemberdayaan penganggur, setengah penganggur, setengah penganggur dan keluarga miskin melalui Sistem Padat Karya
- Pelaksanaan penciptaan Wira Usaha Baru (WUB) melalui pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM)
- Pembinaan dan pengembangan kapasitas penganggur dan setengah penganggur melalui Terapan Teknologi Tepat Guna (TTG)
- Pemberdayaan tenaga kerja indonesia purna penempatan
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang perluasan kesempatan kerja
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang perluasan kesempatan kerja
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi seksi
- Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Seksi Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang transmigrasi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Transmigrasi mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja seksi
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang transmigrasi
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan Bidang Transmigrasi
- Penyiapan bahan perumusan pedoman dan petunjuk teknis berkaitan dengan pendaftaran, seleksi dan pemindahan transmigran
- Memberikan informasi dan penyuluhan tentang ketransmigrasian kepada masyarakat
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi calon transmigran
- Pelaksanaan pendaftaran, seleksi, dan pemindahan calon transmigran
- Pelaksanaan pelayanan pengangkutan calon transmigran dari desa asal ke penampungan kabupaten dan dari kabupaten ke penampungan provinsi
- Pelaksanaan pengawalan transmigran
- Pelaksanaan pembinaan calon transmigran yang kembali dan bermasalah
- Melaksanakan penanganan transmigran yang kembali dan bermasalah
- Melaksanakan koordinasi penempatan transmigrasi
- Melaksanakan pemilihan, penetapan, dan menyusun draft kerja Sama Antar Daerah (KSAD) dengan daerah tujuan transmigrasi
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang transmigrasi
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang transmigrasi
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi
- Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.