Data/Dokumen


Gambaran Umum

Kamis Kliwon, 18 Juni 2020 21:31 WIB 474

Bidang Penempatan, Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi

Bidang Penempatan, Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja , perluasan kerja dan transmigrasi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penempatan, Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja bidang
  2. Perumusan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja , perluasn kerja dan transmigrasi
  3. Pelaksanaan kebijakan bidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi
  6. Pelaksanaan monitoring evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang

 

Bidang Penempatan, Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi

terdiri atas :

  1. Seksi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapakan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pelayanan penempatan  tenaga kerja

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja seksi
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja
  4. Pemberian pelayanan dan pengelolaan informasi pasar kerja dan bursa kerja
  5. Pemberian pelayanan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja  Antar Daerah (AKAD), dan Antar Kerja Antar Negara ( AKAN)
  6. Pembinaan dan monitoring pelaksanaan penempatan tenaga kerja pra penempatan dan pasca penempatan
  7. Pemberian pelayanan perizinan dan pembinaan Bursa Kerja Khusus (BKK) dan satuan pendidikan dan lembaga pelatihan kerja
  8. Pelaksanaan fasilitasi , monitoring dan pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Pelaksanaan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
  9. Fasilitasi perizinan, Pembinaan dan   Pemantauan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
  10. Pemberian pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA
  11. Penyiapan Bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pelayanan penempatan tenaga kerja
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja
  13. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi
  14. Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

  1. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyiapakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang perluasan kesempaan kerja

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja seksi
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Perluasan Kesempatan Kerja
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan Bidang Perluasan Kesempatan Kerja
  4. Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
  5. Pelaksanaan pemberdayaan penganggur, setengah penganggur, setengah penganggur dan keluarga miskin melalui Sistem Padat Karya
  6. Pelaksanaan penciptaan Wira Usaha Baru (WUB) melalui pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM)
  7. Pembinaan dan pengembangan kapasitas penganggur dan setengah penganggur melalui Terapan Teknologi Tepat Guna (TTG)
  8. Pemberdayaan tenaga kerja indonesia purna penempatan
  9. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang perluasan kesempatan kerja
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang perluasan kesempatan kerja
  11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi seksi
  12. Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

  1. Seksi Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang transmigrasi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Transmigrasi mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja seksi
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang transmigrasi
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan Bidang Transmigrasi
  4. Penyiapan bahan perumusan pedoman dan petunjuk teknis berkaitan dengan pendaftaran, seleksi dan pemindahan transmigran
  5. Memberikan informasi dan penyuluhan tentang ketransmigrasian kepada masyarakat
  6. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi calon transmigran
  7. Pelaksanaan pendaftaran, seleksi, dan pemindahan calon transmigran
  8. Pelaksanaan pelayanan pengangkutan calon transmigran dari desa asal ke penampungan kabupaten dan dari kabupaten ke penampungan provinsi
  9. Pelaksanaan pengawalan transmigran
  10. Pelaksanaan pembinaan calon transmigran yang kembali dan bermasalah
  11. Melaksanakan penanganan transmigran yang kembali dan bermasalah
  12. Melaksanakan koordinasi penempatan transmigrasi
  13. Melaksanakan pemilihan, penetapan, dan menyusun draft kerja Sama Antar Daerah (KSAD) dengan daerah tujuan transmigrasi
  14. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang transmigrasi
  15. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang transmigrasi
  16. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi
  17. Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.