Berita

Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2019

Jumat Wage, 24 Mei 2019 08:26 WIB 1108

Apa Itu THR ?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan. (Permenaker RI No. 06 Tahun 2016)

 

Siapa yang berhak menerima THR ?

Pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu)  bulan secara terus menerus atau lebih.

 

Berapa besar THR yang harus diberikan ?

  1. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari  12 bulan tetapi lebih dari 1 (satu) bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan :  ( Masa kerja x 1 bulan upah ) / 12   =  THR
  3. Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang lebih baik dari nomor 2 diatas maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja / buruh dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dimaksud.

 

Apa yang dimaksud upah satu bulan ?

Yaitu upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap

 

Kapan THR  diberikan ?

THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari Raya Keagamaan.

======================================================================

Untuk keterangan, informasi dan konsultasi THR bisa menghubungi : Sie HIKP DISNAKERTRANS KAB. BANTUL

Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2019 dapat menghubungi Kepala Seksi Kesejahteraan Pekerja dan Jamsos ( Bpk. Jumakir,SPd ) 085803579044 atau email : hikp.bantul@gmail.com


Logo Hari Jadi Bantul Ke-190

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Info COVID-19

Sosial media

Tautan

Pengunjung
  • Pengunjung: 3198999
  • Online: 9
  • Hari ini: 261