Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan. (Permenaker RI No. 06 Tahun 2016)
Siapa yang berhak menerima THR ?
Pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Berapa besar THR yang harus diberikan ?
Apa yang dimaksud upah satu bulan ?
Yaitu upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap
Kapan THR diberikan ?
THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari Raya Keagamaan.
======================================================================
Untuk keterangan, informasi dan konsultasi THR bisa menghubungi : Sie HIKP DISNAKERTRANS KAB. BANTUL
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2019 dapat menghubungi Kepala Seksi Kesejahteraan Pekerja dan Jamsos ( Bpk. Jumakir,SPd ) 085803579044 atau email : hikp.bantul@gmail.com